Depok – Dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Beji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, setelah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pencurian kartu ATM dan menguras isi rekening milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Korban atas nama Eti Nurhayati, warga Beji, kehilangan kartu ATM BCA miliknya yang kemudian digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah: IP dan M
Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah). Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Beji, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa, 25 November 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 bendel bukti transaksi dari Hallo BCA
• 5 lembar foto transaksi
Kapolsek Beji menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Beji dalam menindak tegas para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
