TNI-POLRI

Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Jelang Idul Fitri 1447 H

Semarang, Kamis (12/3/2026) – Polrestabes Semarang mengambil langkah tegas dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat Candi 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan alat berat usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 di halaman Mapolrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan berbagai penyakit masyarakat selama bulan Ramadan. Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi intensif yang dilaksanakan selama tiga minggu, terhitung sejak 1 Februari hingga 7 Maret 2026.

“Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil operasi intensif yang kami lakukan di tengah masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti minuman keras tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kota Semarang, terutama kawasan Semarang Utara dan Semarang Barat, yang menjadi salah satu fokus penindakan aparat kepolisian.

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Operasi Pekat Candi 2026 juga mencatat berbagai keberhasilan dalam penanganan penyakit masyarakat lainnya. Pada kasus petasan, kepolisian menindak 2 kasus dengan 2 tersangka, serta menyita barang bukti 12 kilogram bahan peledak dan 2 unit sepeda motor.

Pada penindakan narkoba, tercatat 18 kasus dengan 23 tersangka, dengan barang bukti berupa 2,615 gram sabu, 3,592 gram tembakau sintetis, 1.182 butir pil koplo, dan 30 butir ekstasi.

Sementara itu, pada kasus judi konvensional, terdapat 3 laporan polisi dengan 9 tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, sepasang dadu, alas permainan, karpet, serta uang tunai sebesar Rp525.000.

Dalam penindakan peredaran minuman keras, aparat mengungkap 80 kasus dengan barang bukti 434 botol miras pabrikan, 500 liter miras oplosan, serta 1.311 botol miras oplosan.

Penindakan terhadap praktik premanisme juga cukup signifikan dengan tercatat 253 kasus pungutan liar yang melibatkan 271 tersangka. Dari jumlah tersebut, 5 kasus diproses melalui penyidikan, 1 kasus melalui mekanisme restorative justice, dan 265 lainnya dilakukan pembinaan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.794.700, dua balok kayu, serta dua senjata tajam.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap 3 laporan polisi terkait judi online dengan 3 tersangka, dengan barang bukti 4 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp733.201.

Adapun dalam penindakan praktik prostitusi, tercatat 97 laporan kasus asusila atau perzinaan dengan total 183 tersangka. Dari jumlah tersebut, 3 kasus saat ini dalam proses penyidikan, sementara 96 lainnya dilakukan pembinaan.

Melalui operasi tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan kondusif.

Mariyo

Exit mobile version