Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polrestabes Semarang Lakukan Penyekatan Angkutan Barang di Pintu Masuk Kota Selama Operasi Ketupat Candi 2026

×

Polrestabes Semarang Lakukan Penyekatan Angkutan Barang di Pintu Masuk Kota Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARIANESIA.COM_ Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran serta pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, jajaran Polrestabes Semarang melalui Polsek jajaran melakukan penyekatan dan pembatasan operasional angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah pintu masuk Kota Semarang, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang meningkat selama periode arus mudik. Penyekatan dilakukan dengan melakukan penertiban serta sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang terkait ketentuan pembatasan operasional kendaraan berat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pembatasan ini mengacu pada kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 854 Tahun 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa mudik Lebaran yang berlaku mulai 13 hingga 19 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Baca Juga :  Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Laksanakan Salat Idul Adha dan qurban Bersama Anggota Polres Bogor

Kasihumas Polrestabes Semarang, Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan pemudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman dan tertib.

Selain penertiban, petugas juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan, terutama di jalur utama maupun ruas tol, karena dapat membahayakan keselamatan serta berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

Baca Juga :  Bus Pariwisata Ugal-Ugalan Demi Konten di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang

“Pembatasan operasional ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan. Kami mengimbau kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak beristirahat di bahu jalan. Manfaatkan rest area atau tempat istirahat yang telah disediakan,” ujar Agung Setiyo Budi.

Selama kegiatan penyekatan dan penertiban berlangsung, situasi di wilayah hukum Polrestabes Semarang terpantau aman, tertib, dan terkendali dengan dukungan personel kepolisian yang terus melakukan pemantauan serta pengaturan arus lalu lintas di lapangan.

Baca Juga :  Dari Kopi hingga Perang Melawan Narkoba : War on Drugs for Humanity BNNP Jateng – BAZNAS Bangun Ketahanan Sosial Lewat Pelatihan Barista

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600