SOREANG –Polresta Bandung menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan empat terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penanganan perkara dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Saat ini kami sudah mengamankan empat orang terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026).
Polisi menyampaikan, terduga pelaku terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Identitas lengkap tidak disampaikan untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan anak.
Peristiwa diduga terjadi pada September 2026 di wilayah Kabupaten Bandung. Polisi masih mendalami kronologi dan peran masing-masing terduga pelaku melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik juga melakukan visum sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai prosedur.
Polresta Bandung menerapkan persangkaan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk terduga pelaku anak, penanganan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polresta Bandung menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban dengan melibatkan instansi.
Lepi
