Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika, 1 Pelaku Diamankan

×

Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika, 1 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis psikotropika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AHR alias Dul (26) di wilayah Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 10 butir obat psikotropika jenis Riklona. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Laksanakan Bansos Kapolri Serentak Se Jawa Barat Melalui Sarana Zoom Polda Jabar

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 5 butir Riklona yang disimpan di saku celana pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 5 butir lainnya di rumah.

Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumahnya. Di lokasi tersebut, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di sebuah gudang di samping rumah. Dengan disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 5 butir Riklona, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri ke-74, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Donor Darah: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat"

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Masyarakat juga diimbau tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan obat-obatan terlarang tanpa hak karena dapat berujung pada proses hukum.

Baca Juga :  Bapas Pati Tingkatkan Layanan Informasi Pos Bapas Melalui Integrasi Google Maps

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600