Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, 4 Orang Jadi Tersangka

×

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, 4 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih didalami keterlibatannya.

Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Giritontro pada Minggu (1/11/2026)

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat itu, petugas mendatangi 2 lokasi berbeda di wilayah tersebut. Dari dua lokasi tersebut, total tujuh orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penanganan perkara menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pendalaman untuk mengetahui keterlibatan masing-masing.

Baca Juga :  ‎Operasi Lilin Lodaya 2025 Dimulai, Polsek Cipatat Gelar Apel di Pos Pam 1

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AIA warga Kecamatan Pracimantoro, serta SYP, RCY, dan FS, ketiganya merupakan warha Kecamatan Giritontro.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tembakau sintetis dengan total berat bruto 2,79 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua klip tembakau sintetis seberat 2,01 gram, tiga linting tembakau sintetis seberat 0,47 gram, serta satu linting lainnya seberat 0,31 gram.

Baca Juga :  Komitmen Jaga Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol berisi cairan sintetis, plastik klip, kertas sigaret, buku tulis, tas, pakaian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan empat unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Arus Libur, Posyan Rest Area 519 A Sragen Pastikan Stok BBM Aman dan Mencukupi untuk Pemudik

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar kalangan generasi muda. Polres Wonogiri mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600