Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Wonogiri.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai tersebut. Saat diketahui berada di kawasan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, petugas langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. pada Senin (10/8/2026)
Barang tersebut ditemukan setelah bungkus rokok dibuka oleh tersangka di hadapan petugas. Tersangka kemudian mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Selain sabu seberat bruto 1,23 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, satu unit handphone Redmi 11 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna atau pemakai narkotika.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2009 lalu, tersangka pernah ditangkap dan diproses hukum dalam perkara narkotika oleh Polres Klaten.
Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani hukuman selama sekitar lima bulan di Lapas Klaten.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas menegaskan, Polres Wonogiri terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Wonogiri Bersinergi dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)
Mariyo
