Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 90 Juta dengan Modus Alihkan Pembayaran Catering

×

Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 90 Juta dengan Modus Alihkan Pembayaran Catering

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha catering “Tisera” milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.

Baca Juga :  Polisi Bantu Evakuasi Ibu Rumah Tangga yang Tercebur Sumur di Nguntoronadi

Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025). Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Anak, Seorang Pelatih Bela Diri Diamankan

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Operasi Berantas Jaya 2026 Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Curanmor, Karyawan Nekat Curi Motor Milik Majikan

Mariyo

 

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600