Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Press release tersebut dilaksanakan pada Selasa siang, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana terjadi di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Baca Juga :  Polsek Dramaga Giat Pisah Sambut Dari Kapolsek Lama Kepada Kapolsek Baru Berjalan Baik Dan Lancar, Tingkatkan Sinergitas Serta Keamanan Wilayah Kec. Dramaga Kab.Bogor

Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi MeChat.

Para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Polisi menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Ops Lilin Candi 2025, Polisi Lakukan Patroli Dialogis di Kawasan Wisata Waduk Logung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka, yakni:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Eksploitasi Seksual terhadap Anak: pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-.

Pelanggaran Undang-Undang ITE: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600