Polres Tasikmalaya Kota – berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di mesin ATM Bank BNI yang berada di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama Iin Rusmiah, berusia 62 tahun, warga Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi. Keempat tersangka datang ke lokasi kejadian secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka Afif Khoir terlebih dahulu melakukan pengganjalan mesin ATM dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Sementara itu, tersangka Gusnayadi berperan memantau situasi dari depan minimarket sekitar lokasi dan melakukan komunikasi apabila terdapat calon korban yang masuk ke ruang ATM.
Saat korban memasuki ruang ATM dan kartu ATM miliknya tertelan akibat ganjalan tersebut, tersangka Hendrik Er Fawanto berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan kepada korban. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk menekan menu “transaksi tanpa kartu”, serta meminta korban memasukkan PIN ATM, yang pada saat itu diingat dan dihafalkan oleh tersangka Hendrik.
Setelah berhasil mengetahui PIN ATM korban, tersangka Hendrik mengajak korban keluar dari ruang ATM dengan alasan akan mengantarkan ke kantor cabang bank terdekat. Pada saat
korban keluar bersama tersangka Hendrik, tersangka Afif kembali masuk ke ruang ATM dan mengambil kartu ATM korban dengan cara mencungkil mesin ATM menggunakan linggis kecil hingga terbuka. Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Mahdi Alhamim untuk dilakukan penarikan uang, yang saat proses penarikan turut didampingi oleh tersangka Hendrik yang telah mengetahui PIN korban.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam waktu kurang lebih lima jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan keempat tersangka di salah satu hotel yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat unit sepeda motor berbagai jenis, satu kartu ATM milik korban, patahan gergaji kecil, mika plastik yang telah dibentuk, lem perekat, serta satu buah linggis kecil. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
