Sragen, Jawa Tengah — Satresnarkoba Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.
Sebuah upaya penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Obaya) ke Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan, sekaligus mempertegas langkah kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas yang bebas dari narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran shabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.
Pelaku pertama, MR (33), dibekuk di dalam Lapas Kelas IIA Sragen. Dari penangkapan ini, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, JBK (28), di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Sragen Kota.
Dari kedua pelaku, petugas menyita 1,46 gram shabu serta 30 butir Obat Terlarang (Obaya). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, Sat Narkoba Polres Sragen terus menggelar langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan Sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, desa-desa, dan berbagai komunitas masyarakat.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan mampu menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polres Sragen tidak memberi celah sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukowati.
Mariyo
