Jakarta_HARIANESIA.COM_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu jaringan Aceh–Malaysia. Pengungkapan dilakukan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis malam (2/10/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini hasil penyelidikan mendalam terkait peredaran narkoba lintas provinsi. “Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berikut 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi jeruk,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (30) asal Kendal, K (39) asal Jepara, dan DD (38) asal Demak. Ketiganya ditangkap di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas Sumatera–Jawa. “Ini merupakan pengiriman keempat mereka dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk yang dikirim dari Medan menuju Semarang. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu disimpan dalam jeriken dan dilapisi plastik agar tidak terdeteksi.
Kanit III Satresnarkoba, IPTU Ricardho P. Siahaan, menyebut penangkapan berlangsung cepat di tengah padatnya agenda pengamanan. “Kami mendapat informasi saat pengamanan unjuk rasa, lalu tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu di Lhoksukon, Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 atas perintah NA yang masih dalam penyelidikan.
Polisi memperkirakan nilai sabu mencapai Rp12 miliar dan penyelamatan sekitar 150.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.