Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Klaten Tangani Kasus Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

×

Polres Klaten Tangani Kasus Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KLATEN – Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Klaten Tengah. Pelaku yang merupakan seorang pria lanjut usia berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Saat itu korban berinisial YD tengah berada di area masjid dalam kondisi sepi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelaku berinisial S datang ke masjid menggunakan sepeda dan memarkirkannya di sisi utara bangunan. Pelaku kemudian masuk ke dalam area masjid dan melihat korban sedang beraktivitas.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Pantau Langsung Ops Lilin Lodaya 2025 di Wilayah Hukum Polres Bogor

Pelaku lalu memanggil korban dan mengarahkan korban masuk ke kamar mandi perempuan. Setelah korban masuk, pelaku menutup pintu kamar mandi dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kelemahan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut.” Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

Kasus tersebut akhirnya diketahui warga setelah terdengar keributan dari dalam kamar mandi masjid. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polda Jateng Intensifkan KRYD, Pastikan Perayaan Imlek 2026 Aman dan Kondusif

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600