EdukasiHukum

Politik Kita Terlalu Murah untuk Dijual, Terlalu Mahal untuk Dikhianati

Di Indonesia hari ini, politik sering tampak riuh di permukaan, tetapi sunyi di kedalaman. Elite sibuk bertukar posisi, rakyat sibuk bertahan hidup. Harga pangan naik, lapangan kerja menyempit, demokrasi diperdebatkan ulang, namun yang paling ramai justru gimik dan simbol.

Padahal konstitusi Indonesia sudah mengunci arah dengan sangat jelas:
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Artinya, seluruh kekuasaan negara hanya sah sejauh mendapat legitimasi dari rakyat. Ketika rakyat dijauhkan dari proses pengambilan keputusan, kedaulatan sedang dipreteli secara perlahan.

Orang Jawa menyebut kondisi ini dengan getir: “wong cilik mung dadi penonton”—rakyat kecil hanya dijadikan penonton dalam urusan yang seharusnya menjadi miliknya.

Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada bilik suara lima tahunan. Ia hidup dalam partisipasi, pengawasan, dan hak untuk menentukan arah kekuasaan. Karena itu, UUD 1945 tidak hanya menjamin hak memilih, tetapi juga kesetaraan dan keadilan politik.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

Hak memilih dan bersuara bukan hadiah dari negara, melainkan hak konstitusional rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Mengurangi partisipasi rakyat atas nama efisiensi atau stabilitas sama artinya dengan menggerus inti demokrasi itu sendiri.

Dalam kearifan Jawa, ada peringatan sederhana namun keras: “aja dumeh”—jangan merasa berkuasa lalu lupa batas. Kekuasaan yang lupa asal-usulnya sedang berjalan menuju krisis legitimasi.

Wacana yang menjauhkan Pilkada dari partisipasi langsung rakyat bukan isu teknis, melainkan ujian terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Demokratis tidak boleh dimaknai sempit sebagai sekadar prosedur. Demokrasi adalah keikutsertaan rakyat secara bermakna, bukan pengalihan kehendak rakyat ke ruang tertutup elite.

Orang Jawa mengingatkan, “sepi ing pamrih, rame ing gawe”—pemimpin sejati bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kekuasaan. Kepala daerah yang lahir dari mandat rakyat memiliki legitimasi moral yang jauh lebih kuat dibanding pemimpin yang lahir dari kompromi politik elite.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum yang berdaulat rakyat, hukum berfungsi membatasi kekuasaan, bukan membungkam rakyat.

Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan berubah menjadi ilusi. Maka tidak mengherankan jika muncul ungkapan zaman ini: “No Viral No Justice”. Bukan karena rakyat membenci hukum, tetapi karena rakyat merasa hukum tak lagi mendengar.

Orang Jawa sudah lama mengingatkan: “becik ketitik, ala ketara”—yang benar akan menemukan jalannya, yang salah akan terbuka oleh waktu.

Nasionalisme Indonesia bukan nasionalisme kekuasaan, melainkan nasionalisme kerakyatan. Ia hidup dalam Pancasila dan UUD 1945, terutama sila keempat:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Permusyawaratan tidak berarti menyingkirkan rakyat, melainkan mengolah kehendak rakyat secara adil dan beradab. Politik yang setara—setara di hadapan hukum, setara dalam martabat, dan setara dalam suara—bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi persatuan yang sejati.

Orang Jawa menutupnya dengan pesan yang membumi: “urip iku urup”—hidup itu memberi cahaya. Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang menerangi kehidupan rakyat, bukan yang memadamkan suara mereka.

Setia pada kedaulatan rakyat bukan sikap oposisi, melainkan kesetiaan tertinggi pada negara dan konstitusi. Politik boleh berbeda, kebijakan boleh diperdebatkan, tetapi hak rakyat tidak boleh dinegosiasikan.

Jika politik Indonesia ingin kembali dipercaya, jalannya jelas dan konstitusional:

kembalikan rakyat sebagai subjek, bukan objek,
tegakkan hukum sebagai pembatas kekuasaan,
dan jaga demokrasi sebagai ruang partisipasi, bukan sekadar prosedur.

Karena pada akhirnya, negara yang besar bukan negara yang paling kuat elitnya, tetapi negara yang berani menghormati kedaulatan rakyatnya sendiri.

Penulis

Kefas Hervin Devananda

Jurnalis Senior Pewarna Indonesia
Mantan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari (PSI), Dapil 8

Exit mobile version