Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Ungkap Hilangnya Burung Murai di Karangmalang, Dua Pelaku Diamankan Tim Resmob, Satu Diantaranya Masih Anak

×

Polisi Ungkap Hilangnya Burung Murai di Karangmalang, Dua Pelaku Diamankan Tim Resmob, Satu Diantaranya Masih Anak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Aksi pencurian burung bernilai puluhan juta rupiah yang meresahkan warga Karangmalang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen.

Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), salah satunya masih di bawah umur.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini bermula dari hilangnya seekor burung murai batu milik warga Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Burung tersebut raib saat digantung di dalam rumah korban yang sedang direnovasi.

Baca Juga :  Amankan Grebeg Besar, Polres Demak Terjunkan 500 Personel Gabungan

Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar,” jelas Iptu Joni.

Dua pelaku yang diamankan yakni Ari Setiawan alias Krete (30), warga Karangmalang, serta seorang anak berinisial BRW (17). Dalam aksinya, para pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Logam Tanah Jarang, Harta Karun Super Langka yang Harus Dijaga Rakyat Indonesia

Satu pelaku turun mengambil burung murai beserta sangkarnya, sementara pelaku lainnya mengawasi dari atas motor.

“Modusnya memanfaatkan kondisi rumah yang sedang direnovasi dan situasi dini hari saat korban tertidur. Motif pencurian didorong faktor ekonomi,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya burung murai batu, sangkar, krodong, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta perlengkapan sangkar burung lainnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Himbau Keamanan Menjelang Peringatan Hari Buruh, Terapkan Strategi Cooling System

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sragen.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menyimpan barang berharga di tempat aman dan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV,” pungkas Iptu Joni.

Khnza Haryati

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600