Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,51 Gram di Wonogiri

×

Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 2,51 Gram di Wonogiri

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial YB (43) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram. Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, pada Senin sore (18/8/2025).

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Selasa (19/8/2025) mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Ngadirojo. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YB (43).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang tersebut disimpan di saku celana tersangka,” Ucapnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Hakim Pamali Gunakan Pasal 10 KUHP, Untuk Menghukum Penjara Dan Denda Bagi Penyalahguna Guna

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus kopi sachet, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 milik pelaku.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Bersama Danrem 061/SK Dan Pejabat Lainnya Tinjau Pengamanan Malam Natal 2024 Di Gereja - Gereja Wilayah Kabupaten Bogor

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600