PATI – Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tanggal 20 September 2026. Peristiwa yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (1) KUHPidana.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. alias K. bersama beberapa orang berada di sebuah warung kopi. Yang bersangkutan kemudian menghubungi korban H.S. untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya,” ujar Kompol Dika.
“Korban bersama beberapa saksi kemudian datang menemui H.W. alias K. Percakapan yang terjadi berkembang menjadi percekcokan hingga tersangka mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah Kecamatan Juwana untuk berkelahi,” jelasnya.
“Dalam perjalanan menuju lapangan, H.W. alias K. mengambil senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan,” terang Kompol Dika.
“Namun, H.W. alias K. kemudian melepaskan diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari,” ungkapnya.
“Para saksi kemudian berhasil menahan H.W. alias K. dan merebut senjata tajam tersebut. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjut Kompol Dika. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah serta satu bilah senjata tajam jenis sabit.
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan para saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya,” kata Kasat Reskrim.
“Tersangka H.W. alias Kirun, laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Juwana dan bekerja sebagai nelayan, telah diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)
Mariyo
