PATI – Satreskrim Polresta Pati terus mendalami dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Laporan polisi dari pihak korban telah diterima dan saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, membenarkan bahwa penanganan perkara telah berjalan sejak laporan diterima. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami masih dalam rangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar Kompol Dika.
Menurutnya, kronologi lengkap belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap perkembangan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai hasil penyelidikan.
“Untuk kronologi awal masih kami dalami. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyelidikan berjalan,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi yang terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan serta mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
“Sampai saat ini kurang lebih sembilan orang sudah kami mintai keterangan, baik korban, saksi maupun pihak sekolah,” jelas Kompol Dika.
Selain memeriksa para saksi, Satreskrim Polresta Pati juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan guna mencari petunjuk, mencocokkan keterangan para saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami sudah melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu saat ini masih dalam tahap pendataan, pemeriksaan, dan akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti sementara yang kami amankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Saat ini masih kami data, teliti, dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur penyidikan,” terang Kompol Dika.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hak-hak korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai Undang-Undang SPPA. Seluruh hak korban kami penuhi selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
Kompol Dika mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, serta penasihat hukum agar proses penanganan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam Undang-Undang SPPA. Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada kesepakatan para pihak dan hasil proses penyidikan.
“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak, nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang dalam kasus tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni merupakan perundungan atau terdapat unsur pidana lain karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan.
“Untuk sementara ada dugaan dua orang yang terlibat. Namun kami masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan bentuk peristiwanya sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” pungkas Kompol Dika.
(Humas Resta Pati)
Mariyo
