Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa knalpot brong menjadi salah satu sasaran penertiban dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2026 bukanlah tanpa alasan. Selain karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknik kendaraan, penggunaan knalpot bersuara bising tersebut kerap memicu konflik di tengah masyarakat dan sesama pengguna jalan.
Hal ini menjadi sebagaimana ditampilkan dalam sebuah video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu. Video tersebut menarasikan terjadinya keributan di tengah kerumunan masyarakat pada suatu malam akhir pekan di Jalan Pahlawan Kota Semarang. Setelah diselidiki, keributan tersebut dipicu oleh satu masalah sepele, yakni penggunaan knalpot brong oleh salah satu pengguna jalan.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pada Senin, (9/2) kemarin pihaknya menerima laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait video tersebut. Menindaklanjuti hal itu, dirinya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi.
“Setelah kami koordinasikan dengan Polrestabes Semarang dan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan serta meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, dapat dipastikan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tawuran sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat, melainkan keributan sesama pengguna jalan yang dipicu suara bising dari knalpot brong,” jelas Kombes Pol Artanto pada Selasa, (10/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.
Keributan tersebut adalah ketegangan spontan yang dipicu oleh suara bising dari knalpot sebuah mobil warna putih yang telah dimodifikasi sehingga menimbulkan bunyi menyerupai ledakan (knalpot brong). Suara memekakkan telinga tersebut dirasakan sangat mengganggu kenyamanan warga dan komunitas otomotif lainnya yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Pahlawan.
“Meski situasi sempat memanas karena adanya protes dari masyarakat yang merasa terganggu, namun ketegangan tidak berkembang menjadi keributan besar dan dapat mereda di lokasi,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Satlantas Polrestabes Semarang pada Senin malam (9/2) menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, khususnya terhadap penggunaan knalpot tidak standar, di kawasan Jalan Pahlawan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan tindakan berupa tilang dan teguran terhadap sejumlah pelanggar terutama pengguna knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis lainnya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, penertiban knalpot brong menjadi salah satu fokus sasaran operasi. Menurutnya, selain melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kejadian ini menjadi contoh bahwa suara bising kendaraan dapat memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Inilah yang ingin kami cegah, agar ruang publik tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketenangan bersama. Ruang publik adalah milik bersama, sehingga ketertiban harus kita jaga bersama-sama,” pungkas Kabidhumas.




















