Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan tambang hingga penampung emas hasil pemurnian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan ESDM Provinsi maupun Kabupaten Bogor memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap upaya – upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam. Salah satunya adalah praktik pertambangan ilegal, dalam hal ini adalah tambang emas,” ujar Kombes Hendra, Kamis (30/4/2026)

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal Terbesar, 400 Korban!

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan adanya rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka pertama berinisial M diketahui berperan sebagai penyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas sekaligus melakukan pengolahan awal di rumahnya sendiri.

“Yang bersangkutan menyuplai dan mengolah tanah batuan yang mengandung emas. Dari hasil pengolahan itu menghasilkan jendil sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram setiap kali proses,” katanya

Kombes Wirdhanto menjelaskan, “jendil” merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung emas, perak dan logam mineral lainnya. Material tersebut kemudian dijual kepada tersangka kedua berinisial EM.

“Tersangka EM perannya adalah sebagai pengolah lanjutan. Saudara EM ini berperan sebagai pengolah bahan atau batuan, menampung dan membeli dari Saudara M tadi itu, jendil-jendil tadi itu yang diolah menjadi bullion.” ujarnya.

Polisi menyebut EM telah menjalankan aktivitas pengolahan emas ilegal sejak tahun 2005. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan jendil seberat 7,2 gram yang rencananya dibeli dengan harga sekitar Rp8 juta.

Selanjutnya, hasil olahan berupa bullion dijual kepada tersangka ketiga berinisial MNL untuk dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Pelatihan TFG Pengamanan Unjuk Rasa 2025, Wujudkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

“Saudara MNL ini membeli hasil setengah olahan jendil dari Saudara EM, kemudian diolah dan dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan,” kata Wirdhanto.

MNL diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak 2020 tanpa memiliki izin usaha industri. Emas hasil pemurnian dicetak dalam berbagai ukuran mulai dari 25 gram, 50 gram hingga 100 gram.

“Saudara MNL ini, kalau berbicara penjualan emasnya itu dalam sebulan rata-rata mencapai 2 sampai dengan 3 kilo,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap MNL menjual emas batangan kepada ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang berperan sebagai penampung dan penjual emas ilegal.

“HMA ini memiliki kedok penjualan atau bisnis yaitu kios jual beli perhiasan emas dan perak serta barang antik di sebuah pasar di daerah Bogor. Tapi ternyata memang untuk meraup keuntungan yang lebih, yang bersangkutan lebih banyak melakukan transaksi jual beli emas ilegal,” tutur Wirdhanto.

Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA sebanyak 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta. Polisi menyebut HMA menjual emas berkadar 24 karat atau 99,80 persen dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Pati, Lewat Program Polantas Menyapa, Berikan Pelayanan Prima dan Edukasi Kepada Wajib Pajak

“Untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 miliar dengan penjualan 2 kilo sampai dengan 2,5 kilo per bulannya,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terhadap para tersangka yang melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin resmi.

Polda Jabar memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

“Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya,” tegas Wirdhanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum dan merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan para penambang.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600