TNI-POLRI

Polantas Menyapa: Edukasi Prosedur Serah Terima BPKB Setelah Jual Beli Kendaraan

Karanganyar — Satlantas Polres Karanganyar melalui program Polantas Menyapa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prosedur serah terima BPKB setelah proses jual beli kendaraan. Langkah ini menjadi bagian krusial agar administrasi kepemilikan kendaraan berpindah secara sah dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Petugas Duta Pelayanan menjelaskan bahwa setelah transaksi jual beli, pemilik baru wajib segera mengurus balik nama dan mutasi kendaraan sesuai domisili. Serah terima BPKB harus disertai dokumen lengkap seperti fotokopi KTP kedua belah pihak, kuitansi jual beli, STNK, serta bukti cek fisik kendaraan.

“Serah terima BPKB tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa kelengkapan administrasi. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan yang sah, sehingga prosesnya harus sesuai mekanisme di Samsat dan tidak melalui perantara tidak resmi,” jelas petugas kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.TK., S.I.K., M.H. pada Selasa, 24 Februari 2026 menyampaikan bahwa pemahaman prosedur ini sangat penting bagi masyarakat.

“Kami mengimbau agar setiap transaksi jual beli kendaraan diakhiri dengan serah terima BPKB dan langsung dilanjutkan proses balik nama. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik baru maupun lama,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami tahapan administrasi kendaraan secara benar.

Pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas calo terus dihadirkan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima.

#PolantasMenyapa #PelayananPrima #TertibAdministrasi

 

Exit mobile version