BANDUNG_Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM), dalam hal ini Perumda Tirtawening Bandung, dapat diperpanjang secara resmi setiap triwulan. Mekanisme perpanjangan ini diterapkan apabila proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) definitif belum rampung hingga batas waktu masa tugas Plt yang telah ditetapkan.
Mekanisme perpanjangan ini merujuk pada ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata kelola dan batas masa jabatan sementara pada posisi strategis di perusahaan daerah.
Status Plt Dirut Perumda Tirtawening
Saat ini, jabatan Plt Dirut BUMDAM Perumda Tirtawening dipegang oleh Tono Rusdiantono Hendrayana. Tono diangkat dalam posisi tersebut berdasarkan penugasan dari Walikota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMDAM, mengingat status beliau sebelumnya adalah Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtawening.
Masa aktif Tono sebagai Plt Dirut direncanakan akan selesai hingga Desember 2025 mendatang.
Kewajiban Penerbitan SK Perpanjangan
Dalam praktiknya, Plt diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan strategis ketika proses seleksi Dirut masih berlangsung atau mengalami kendala administratif. Namun, masa jabatan Plt tidak dapat berlangsung tanpa batas waktu.
Jika masa jabatan Plt telah mencapai batas maksimal tetapi Dirut definitif belum ditetapkan, Kepala Daerah selaku KPM wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) Plt yang baru untuk perpanjangan.
Penerbitan SK baru ini harus memuat pertimbangan yang jelas, seperti:
– Proses seleksi yang belum rampung.
– Adanya kegagalan dalam tahapan seleksi sebelumnya.
– Kebutuhan perpanjangan waktu akibat dinamika internal BUMD yang harus segera diatasi.
Meski demikian, perpanjangan tetap harus dilakukan sesuai dengan batasan waktu maksimal yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Jaminan Kepastian Hukum dan Operasional
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa aturan mengenai batas waktu dan mekanisme perpanjangan Plt ini sangat penting. Hal ini tidak hanya untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan roda perusahaan daerah tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Penunjukan Plt tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Proses seleksi harus tetap dipercepat, namun perpanjangan Plt bisa menjadi solusi sementara agar operasional BUMD tidak terganggu,” ujar analis kebijakan publik, DR. Ir. Rudi Trinadi Rudi.
Dengan adanya regulasi yang mengatur pembatasan masa jabatan dan mekanisme perpanjangan Plt, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus profesionalisme dalam manajemen BUMD, terutama dalam posisi strategis seperti Direktur Utama Perumda Tirtawening. (Levi)




















