Bandung — Sidang perkara pidana Nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung kembali bergulir dengan agenda pembacaan resume nota pembelaan (pledoi) dari pihak Terdakwa.
Dalam pledoinya, Terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan persoalan administratif dan perdata, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa diketahui didakwa secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
Namun seluruh dakwaan tersebut dibantah secara tegas melalui uraian fakta dan argumentasi yuridis dalam pembelaannya.
Kronologi Kesepakatan dengan Waluyo Susanto
Dalam pledoi dijelaskan bahwa perkara bermula dari pertemuan di Senayan City, Jakarta, yang melibatkan Terdakwa, Waluyo Susanto, serta perantara bernama M. Panji dan Rudi Syarif.
Pada pertemuan tersebut, Waluyo Susanto disebut menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan sertifikat tanah yang berlokasi di Jl. Nana Rohana, berdasarkan Letter C No. 2772 atas nama Rd. Hj. Djuwangish.
Disepakati bahwa setelah sertifikat terbit, tanah tersebut akan dibeli oleh Waluyo dengan harga Rp1.500.000 per meter, di bawah NJOP sebesar Rp3.100.000 per meter, dengan seluruh biaya pengurusan dan pajak ditanggung oleh Waluyo sebagai dana talangan.
Sebagai bentuk itikad baik, Terdakwa menyatakan telah menyerahkan dokumen Penetapan Ahli Waris (PAW) beserta identitas para ahli waris kepada pihak Waluyo sejak awal kerja sama.
Penguasaan Fisik dan Proses Administratif Terbuka
Terdakwa juga menegaskan bahwa penguasaan fisik lahan dilakukan secara terbuka dan atas arahan Waluyo Susanto, dengan membangun rumah di lokasi guna menjaga aset.
Pembangunan tersebut, menurut pembelaan, disaksikan aparat setempat, termasuk pihak kelurahan, Polsek, Koramil, hingga Pomdam.
Bahkan sebelum penerbitan warkah, Lurah Warung Muncang menggelar mediasi terbuka yang melibatkan pihak-pihak lain yang sempat mengklaim lahan tersebut, termasuk pemilik SHM No. 484. Fakta ini dinilai menunjukkan tidak adanya itikad jahat maupun upaya menyembunyikan fakta hukum.
Seluruh proses sertifikasi, lanjut Terdakwa, dilakukan melalui mekanisme resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, termasuk pengukuran lapangan yang disaksikan Ketua RW dan tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun.
Penggunaan Dana Talangan Diakui Transparan
Terkait dana yang diterima, Terdakwa mengakui menerima cek dari Waluyo Susanto yang kemudian dicairkan. Dana tersebut, menurut pembelaan, dibagikan secara terbuka kepada para ahli waris masing-masing sebesar Rp100 juta, serta digunakan untuk biaya operasional pengurusan dokumen dan pembangunan fisik.
“Seluruh ahli waris mengetahui dan menyetujui penggunaan dana tersebut,” demikian ditegaskan dalam pledoi Dody Kustiadi.
Bantahan Unsur Penipuan dan Penggelapan
Menanggapi dakwaan Pasal 378 KUHP, Terdakwa secara khusus membantah tuduhan menggunakan Putusan PK No. 361/PK/Pdt/2010 sebagai alat tipu muslihat. Dalam pledoinya disebutkan bahwa tidak satu pun saksi JPU di persidangan yang menyatakan Terdakwa menggunakan putusan tersebut untuk meyakinkan atau menipu korban.
Dengan demikian, Terdakwa menilai unsur “rangkaian kebohongan” sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara hukum.
Inti Pembelaan: Bukan Perkara Pidana
Sebagai penutup, Terdakwa menegaskan bahwa perkara ini sejatinya adalah konsekuensi dari kesepakatan jual-beli dan pengurusan administrasi pertanahan, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
“Terdakwa bertindak berdasarkan kuasa ahli waris yang sah dan menjalankan seluruh prosedur pemerintahan secara terbuka melalui kelurahan dan BPN,” demikian inti pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Lepi
