Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Pigai Dituding Beri Keterangan Tidak Benar di DPR Terkait Mutasi Pegawai Kementerian HAM

×

Pigai Dituding Beri Keterangan Tidak Benar di DPR Terkait Mutasi Pegawai Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ 7 April 2026 — Kuasa hukum penggugat, Debby Astuti Fangidae, dan Mordentika Sagala membantah seluruh pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI pada Selasa (7/4/2026).

Dalam pernyataan resminya, Debby Astuti, S.H, MH menegaskan bahwa keterangan Menteri HAM terkait gugatan yang diajukan Erni Nurheyanti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ia menjelaskan, saat ini perkara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN-JKT masih dalam tahap pemeriksaan pokok perkara dan belum memasuki agenda pembuktian.

Baca Juga :  Rapat Kerja DPP XTC Indonesia Jadi Ruang Refleksi dan Penajaman Program Organisasi

Bahkan, agenda jawaban dari pihak tergugat, yakni Menteri HAM, baru dijadwalkan pada 14 April 2026. Namun Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan;

Hal tersebut, kata Debby merupakan sikap dan pernyataan Menteri HAM RI yang harus dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam persidangan demi kebenaran dan rasa keadilan, karena menyangkut harga diri Ibu Erni Nurheyanti dan agar tidak menjadi preseden yang tidak baik terhadap wewenang Pejabat Negara terhadap Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Penjualan Tramadol di Terminal Cimareme Kembali Marak Meski Bulan Suci Ramadhan

“Pernyataan Menteri HAM yang disampaikan dalam forum terbuka tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik klien kami,” tegas Deby dalam keterangan persnya.

Deby juga menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelum proses persidangan berjalan secara utuh merupakan tindakan yang mendahului mekanisme hukum. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga :  Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan seluruh bantahan tersebut dalam tahap pembuktian di pengadilan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi kliennya.

“Semua dalil dan bantahan akan kami buktikan dalam persidangan agar menjadi terang dan jelas,” ujarnya.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut integritas pejabat negara serta perlindungan terhadap aparatur sipil negara dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600