Tangerang_HARIANESIA.COM_Seorang tahanan di Lapas Kelas II Tangerang berinisial AD, terindikasi menggunakan Handphone untuk menghubungi kawannya di luar lapas untuk menawarkan transaksi narkoba. Petugas lapas Diberitau Namun enggan menanggapi laporan.
Berawal dengan adanya bukti percakapan DW, salah seorang mantan napi Narkoba LP Tangerang Kelas II, mendapat pesan melalui masangger dan dilanjut dengan pesan singkat aplikasi WhatsApp, yang menunjukkan adanya transaksi narkoba yang sedang direncanakan.
Kronologi Kejadian: DW seorang mantan Napi lapas kelas IIA Tangerang, Memperoleh pesan melalui masangger di Facebook nya, dihubungi oleh AD, untuk membeli Narkoba jenis sabu dengan harga 4,8 juta sebanyak 5 gram Sabu.
Kemudian percakapan dilanjut melalui pesan Whatsupp, percakapan antara DW dan AD , menunjukkan
akan adanya transaksi narkoba kemudian DW menghubungi pihak lapas, namun sepertinya pihak lapas tidak merespon laporan adanya penggunaan handphone untuk melakukan transaksi NARKOBA Jenis sabu.
Tindakan Lanjutan: DW kemudian melaporkan percakapanya bersama AD kepada petugas lapas yakni Yusuf dan Ferry, namun kedua petugas lapas ini tidak menjawab ataupun merespon laporan adanya penggunaan dan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam lapas tersebut.
Kejadian ini menunjukkan bahwa penggunaan handphone ilegal di dalam lapas masih menjadi masalah serius yang perlu diatasi dengan tegas, hingga berita ini ditulis Kalapas Tangerang Kelas IIA sulit dihubungi, bahkan disinyalir memblokir nomor handphone awak media.(D. Wahyudi)
