BANTEN, 23 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyampaikan kecaman keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang menewaskan seorang penumpang. Ironisnya, dalam kasus tersebut, pengemudi ojek justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menilai tragedi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya menyediakan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat.
“Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian serius negara. Sangat tidak adil apabila masyarakat kecil yang menjadi korban justru dikriminalisasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap tukang ojek tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. DPC PERMAHI Banten menilai kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang membahayakan, sehingga tanggung jawab tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pengemudi.
Lima Tuntutan PERMAHI
Dalam pernyataannya, DPC PERMAHI Banten menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mencabut status tersangka terhadap tukang ojek tersebut.
3. Meminta dilakukan investigasi independen dan transparan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
4. Menuntut perbaikan segera seluruh ruas jalan rusak dan berbahaya di wilayah Pandeglang.
5. Mendorong evaluasi terhadap pejabat atau instansi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
Negara Tak Boleh Abai
PERMAHI Banten menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur jalan yang layak bukan sekadar program pembangunan, melainkan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan warga negara.
“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dua kali: pertama karena kecelakaan akibat jalan rusak, kedua karena kriminalisasi,” ujar M. Nurul Hakim.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Banten menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan prinsip keadilan dan akuntabilitas ditegakkan. Mereka juga menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengawasan infrastruktur agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Dwi
