KOTA BOGOR_HARIANESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 13 Mei 2026.
Sinergi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dengan pendampingan hukum.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Kota Bogor atas terlaksananya kolaborasi ini.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan yang diambil lembaga legislatif memiliki dasar hukum yang kuat.
”Alhamdulillah, DPRD Kota Bogor melakukan penandatanganan dengan Kejari Kota Bogor mengenai penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Adityawarman.
Ia berharap kolaborasi ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi fondasi sinergi yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
“Mudah-mudahan dengan penandatanganan kerja sama ini, hubungan terus terjalin dengan baik dan terus bersinergi. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Kota Bogor, Agung Arifianto, S.H., M.H, menyatakan bahwa pelibatan kejaksaan dalam proses legislasi, khususnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda), merupakan sebuah kehormatan.
Agung menjelaskan bahwa fungsi kejaksaan di bidang perdata dan TUN memungkinkan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, hingga pertimbangan hukum kepada lembaga negara.
”Suatu kehormatan bagi kami, Kejari Kota Bogor dilibatkan dalam penyusunan Perda. Karena bagaimanapun, fungsi kita di perdata dan tata usaha negara memungkinkan untuk ikut serta,” kata Agung Arifianto.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk memitigasi risiko terhadap potensi timbulnya persoalan hukum di masa mendatang.
Mengingat posisi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, pendampingan hukum menjadi penting dalam menjaga integritas produk hukum yang dihasilkan.
”Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan tugas dari berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum. Kami hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan mitigasi risiko,” pungkasnya.
Heri
