HukumTNI-POLRI

PERKARA KDRT MANDEK SEJAK TAHUN 2024, KUASA HUKUM KORBAN SOROTI KINERJA UNIT PPA POLRES TANGERANG SELATAN

Tangerang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT di Polres Tangerang Selatan sejak tahun 2024 yang telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor : TBL/B/1849/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA di Polres Metro Tangerang Selatan tertanggal 14 Agustus 2024.

Adapun perkara ini disoroti oleh kuasa hukum korban karena dinilai cukup lamban dan diduga tidak professional.
Kuasa Hukum Korban, Advokat HARIO SETYO WIJANARKO, SH.,CNSP.,CCL menyebut perjalanan perkara kliennya hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum bagi korban karena belum ada kejelasan status hukum dari terlapor.

‘’Perlu kami jelaskan bahwa klien kami, Saudari VERA IKA FEBRIYANTI yang merupakan korban KDRT atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh “WCA” mantan suami korban telah membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan sejak tanggal 14 Agustus 2024, dan sudah hampir 2 tahun korban terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya.

Namun patut disayangkan pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga melakukan gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula terlapor menjadi tersangka’’ jelas Advokat Hario saat dihubungi oleh para awak media di Kantornya yang beralamat di Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pada Jum’at 14/02/2026

Perlu diketahui
Kuasa hukum korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara klien nya kepada kapolres Tangerang Selatan
‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan penyidikan dalam perkara ini dan bahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Selatan, Agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus karena mengingat korban KDRT merupakan seorang wanita yang dinilai rentan dan lemah dihadapan hukum, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh kliennya dan dengan lambatnya penanganan perkara ini, kami menduga selama hampir 2 tahun perkara klien kami tidak ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian’’ tambahnya

Senada dengan pernyataan tersebut, Adv.MOHAMAD FAISAL, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM yang merupakan rekan tim yang tergabung pada LAW FIRM DSW berpendapat kasus ini harus dituntaskan oleh pihak berwajib.

‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril untuk menindaklanjuti kasus ini, dan apakah semboyan ‘’no viral no justice’’ harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu, sebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh system hukum, sebagai kuasa hukum korban kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka’’ Jelas Advokat Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya

Saat ditanyakan oleh para awak Media, Faisal menjelaskan apabila dalam beberapa waktu kedepan perkara nya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP’’Imbuhnya.

(Tim)

Sumber : ADV. HARIO SETYO WIJANARKO, SH.,CNSP.,CCL

ADV.MOHAMAD FAISAL,SH.,MH., CPCLE.,CNSP., CPM

Exit mobile version