Bandarlampung_HARIANESIA.COM_Sidang lanjutan perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara tim advokat BE-i Law Firm dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (25/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Windana memutuskan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh proses mediasi.
“Kita beri waktu mediasi selama 30 hari,” ujar Agus Windana di hadapan sidang.
Hakim menegaskan, jika dalam kurun waktu mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan jawaban dari pihak kejaksaan selaku tergugat.
“Dilanjutkan dengan jawaban. Tidak ada lagi pemanggilan para pihak. Namun tentu harapan kita tetap ada perdamaian yang dapat dimasukkan ke dalam putusan,” tambahnya.
Penggugat Hormati Keputusan Hakim dan Siap Menjalani Mediasi
Pihak penggugat, yang diwakili Tim BE-i Law Firm melalui Yunizar Akbar, menyatakan bahwa mereka menghormati langkah yang diambil majelis hakim untuk mengedepankan mediasi.
“Kami sangat menghormati usulan majelis hakim. Ini bagian dari proses, dan kami berharap mediasi dapat menemukan titik terang sesuai gugatan kami,” ujar Yunizar.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan pengabaian surat kuasa khusus advokat dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti oleh pihak kejaksaan.
“Tidak masalah, selama ada kejelasan seperti yang kami mohonkan dalam gugatan. Hari ini mediasi pertama, dan akan dilanjutkan pada 5 Desember dengan masing-masing pihak membawa resume,” katanya.
Latar Belakang Perkara: Kejari Bandarlampung Digugat Terkait Pengembalian Barang Bukti
Gugatan perdata ini sebelumnya telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. BE-i Law Firm mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Kejaksaan Agung RI,
cq Kejari Bandarlampung,
cq Ilysye Hariyati, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pidana dengan Nomor:
561/Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.
Gugatan diajukan karena pihak penggugat menilai adanya tindakan pengabaian terhadap surat kuasa khusus advokat ketika proses eksekusi pengembalian barang bukti berlangsung.
Agenda Sidang Berikutnya
Mediasi akan kembali dilanjutkan pada 5 Desember, di mana masing-masing pihak diwajibkan membawa dokumen resume mediasi. Jika hasilnya buntu, persidangan akan kembali dibuka dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak kejaksaan.
(Jaenal)
