KUNINGAN,— Rentetan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera pada akhir November 2025, kembali membuka fakta pahit lemahnya pengelolaan lingkungan hidup. Ribuan korban jiwa jatuh bukan semata akibat fenomena alam, melainkan akibat akumulasi kebijakan salah kaprah yang membiarkan kerusakan hutan dan daerah resapan berlangsung masif selama bertahun-tahun.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa malam, 16 Desember 2025, mencatat sedikitnya 1.050 orang meninggal dunia akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tragedi ini terjadi di tengah maraknya izin pembukaan hutan untuk perkebunan sawit, pertambangan, dan berbagai kepentingan usaha lain yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Ironisnya, langkah penegakan hukum baru dilakukan setelah bencana terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Sumatera Utara, termasuk PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah, yang diduga membabat hutan hingga memicu hantaman material kayu ke permukiman warga. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bahkan mengidentifikasi 31 perusahaan dan pengusaha yang dinilai berkontribusi memperparah banjir bandang. Namun, langkah ini dinilai terlambat dan reaktif.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, sepanjang 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di Sumatera hilang, beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, dan usaha lainnya. Luas kebun sawit di Sumatera kini mencapai 10,7 juta hektare, sementara hutan tersisa hanya 6,7 juta hektare, jauh melampaui batas aman ekologis pulau tersebut. Sistem monokultur sawit terbukti tidak mampu menahan tanah saat hujan ekstrem, sehingga banjir dan longsor menjadi ancaman permanen.
Pemerintah kerap menyederhanakan penyebab bencana dengan menyalahkan faktor cuaca ekstrem, seperti Siklon Tropis Senyar. Padahal, fenomena tersebut berkaitan erat dengan krisis iklim global akibat peningkatan suhu permukaan laut yang dipicu emisi gas rumah kaca. Pemanasan laut di Selat Malaka dan Samudra Hindia memperbesar potensi hujan ekstrem, sementara kerusakan hutan menghilangkan fungsi alami penahan air dan pengikat tanah.
Dampak krisis iklim tidak hanya dirasakan di Sumatera. Banjir rob juga semakin parah di pesisir Pulau Jawa. Di Jakarta Utara, rob setinggi 40 sentimeter merendam Jalan R.E. Martadinata hingga depan Jakarta International Stadium. Sementara di Desa Timbulsloko, Kabupaten Demak, air pasang mencapai 1,5 meter, menenggelamkan permukiman warga. Fenomena ini mempertegas bahwa adaptasi semu yang mengabaikan logika alam hanya memindahkan risiko, bukan menguranginya.
Kondisi serupa kini mulai dirasakan di Jawa Barat. Banjir besar melanda Kabupaten dan Kota Cirebon pada Selasa (23/12/2025) malam. Luapan sungai merendam pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah, hingga gudang logistik sebuah supermarket besar dengan ketinggian air lebih dari satu meter. Warga menilai banjir kali ini tidak biasa karena datang mendadak dengan volume air sangat besar, sehingga muncul dugaan kuat adanya air kiriman dari wilayah hulu, Kabupaten Kuningan.
Wilayah hulu Gunung Ciremai yang berada dalam pengelolaan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) disorot publik. Penyusutan daerah resapan, maraknya eksploitasi air, serta pembangunan di kawasan penyangga (buffer zone) dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya limpasan air ke wilayah Cirebon.
Atas kondisi tersebut, LSM Frontal melalui ketuanya, Uha Juhana, menyampaikan peringatan keras kepada Muspida Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa kelalaian yang disengaja dalam pengelolaan kawasan konservasi berpotensi memicu bencana banjir bandang dan longsor yang dapat merenggut korban jiwa di masa mendatang.
“Bencana tidak datang tiba-tiba. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan alam. Jika peringatan ini diabaikan, maka bencana berikutnya bukan lagi soal ‘jika’, tetapi soal ‘kapan’,” tegas Uha.
(uj/Levi)
