Bandung_HARIANESIA.COM_Peredaran obat keras tipe G seperti Tramadol, Eximer, Trihex, Destro dan lainnya di kota Bandung sangat membuat warga atau masyarakat resah, pasalnya diduga banyak anak remaja dan kalangan muda terjerumus dan kecanduan obat obatan ilegal tersebut tanpa resep dokter dijual bebas secara terang terangan tanpa takut tersentuh Hukum.
Seperti sudah menjamur pengedar obat keras ilegal di kota Bandung berkamuflase seperti kios kecil, toko kosmetik atau dijual kantongan denga sistem COD di berbagai wilayah Kota Bandung, awak media menemukan salah satu toko/kios yang berada di wilayah perintis sarijadi kelurahan Sukasari Bandung diduga kuat Menjual obat keras tipe G secara ilegal tanpa rasa takut oleh Hukum di wilayah Polrestabes Bandung (18/10/2025).
“Iya pak toko atau kios itu kayanya udah lama buka dan memang menjual obat obatan kaya gt pak banyak anak muda yang sering nongkrong dan beli di kios itu bahkan yang sudah berumur pun ada pak, tutur warga setempat yang enggan disebutkan namanya di wilayah sekitar.
Ketika Awak media kembali mencari informasi siapa saja yang diduga terlibat dibalik kios penjual obat keras tipe G di wilayah perintis Sarijadi tersebut pada salah satu Narasumber menyebutkan ada oknum aparat berinisial IND yang diduga sebagai korlap kios itu.
Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Polsek Setempat, Polrestabes Bandung agar segera memberantas pengedar ataupun penjual obat obatan keras jenis G secara Cepat dan ambil tindakan tegas agar bisa menyelamatkan generasi muda Bangsa.
Di lain sisi Haji Erwin atau akrab disapa kang Erwin sebagai wakil walikota Bandung menyerukan kepada masyarakat apabila menemukan tindakan premanisme, penjual miras dan penjualan obat obatan keras secara ilegal harap laporkan langsung bisa Via Whatsapp tuturnya melalui salah satu akun Tiktok, kala itu Kang Erwin sedang menyidak Penjual obat Keras jenis G di wilayah Binong Kota Bandung.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”(Levi)