Hukum

Peredaran Obat Keras Menggila di Terminal Tegalega, Siapa Bertanggung Jawab?

Bandung – Peredaran obat keras golongan G dilaporkan semakin merajalela di wilayah Kecamatan Astanaanyar, tepatnya di trotoar Jalan Otto Iskandardinata (Otista) sekitar Terminal Tegalega.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, transaksi diduga dilakukan secara terang-terangan dengan modus sistem COD atau “kantongan”.

Lokasi yang disebutkan berada di sekitar kios yang dalam keadaan tutup, sementara aktivitas jual beli diduga berlangsung di pinggir kios dan sekitar lapak penjual kopi.

Saat tim media menelusuri lokasi tersebut, ditemukan sejumlah bekas kemasan obat-obatan berserakan di trotoar.

Dugaan praktik penjualan pun menguat ketika beberapa orang yang berada di lokasi langsung meninggalkan tempat saat hendak dikonfirmasi.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak Polsek Astanaanyar serta unsur Forkopimcam Astanaanyar menjadi salah satu faktor maraknya peredaran obat keras golongan G di kawasan tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku, guna mencegah dampak negatif yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda di wilayah Astanaanyar.

Warga berharap adanya patroli rutin dan langkah konkret agar kawasan trotoar dan terminal kembali bersih dari aktivitas yang meresahkan.

Lepi

Exit mobile version