Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) 

Palembang_HARIANESIA.COM_ Rabu 12 November 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud

menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.

2. Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka

yaitu :

a. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

(PPKB) Kabupaten Way Kanan;

b. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

3. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025

sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih

ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

5. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi

Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan

mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

6. Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikutAdapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan

atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat

(1) Ke-1 KUHPidana.Atau Kedua :Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

KUHPidana.

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.Modus Operandi : Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengakus ebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan TinggiS umatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

 

Exit mobile version