DEPOK_HARIANESIA.COM, 17 OKTOBER 2026 — Proyek penurapan Kali Sugutamu di Jalan Baktijaya 3, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan warga mengenai kondisi bangunan yang disebut rubuh. Proyek yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp585.999.999 itu dikerjakan oleh CV Artha Pura Global Konstruksi.
Seorang warga berinisial BD menyampaikan laporan mengenai kondisi proyek tersebut kepada media melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, BD menyebut penurapan di lokasi saat ini mengalami keruntuhan.
“Namun, kondisi di lapangan saat ini rubuh,” ujar BD dalam pesannya.
Laporan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek. Meski demikian, penyebab keruntuhan belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan teknis di lapangan.
Persoalan ini juga mengingatkan pada kasus proyek turap Kali Sugutamu pada 2019–2020 yang, menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, pernah mengalami keruntuhan dan menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam kasus sebelumnya, proyek turap senilai sekitar Rp522 juta disebut mengalami perubahan bentuk konstruksi yang semula direncanakan menggunakan beton menjadi bronjong batu kali. Bangunan tersebut kemudian dilaporkan ambruk dalam kurun waktu lima bulan. Penyelidikan saat itu juga disebut menemukan indikasi kerugian negara.
Seorang pengamat yang menyoroti persoalan tersebut mempertanyakan kemungkinan terulangnya masalah serupa.
“Ini bukan kali pertama proyek turap di Kali Sugutamu bermasalah. Pada 2019–2020, proyek serupa di lokasi yang sama ambruk dan bahkan sempat diselidiki Kejaksaan Negeri Depok,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan pelaksanaan proyek perlu dievaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
“Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa pola yang sama terulang. Pengawasan lapangan harus dievaluasi. Jika kontraktor gagal memenuhi spesifikasi teknis, apakah ada mekanisme sanksi yang berjalan tegas?” tambahnya.
PUPR Diminta Menjelaskan Pengawasan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan proyek penurapan Kali Sugutamu, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, dan langkah penanganan atas laporan keruntuhan tersebut.
Dengan nilai anggaran hampir Rp586 juta, publik berhak mengetahui apakah hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas yang ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 54 ayat (1), mengatur kewajiban penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa untuk menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sesuai kontrak kerja konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan.
PUPR tidak semestinya membiarkan laporan kerusakan ini tanpa tindak lanjut. Instansi terkait perlu memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menjelaskan hasilnya kepada masyarakat, dan menentukan langkah perbaikan maupun sanksi apabila ditemukan dasar yang cukup.
Hingga berita ini disusun, penyebab keruntuhan proyek terbaru belum terverifikasi secara teknis. Klarifikasi dari CV Artha Pura Global Konstruksi dan Dinas PUPR Kota Depok masih diperlukan untuk memastikan kondisi pekerjaan, penyebab kerusakan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Penggunaan anggaran publik menuntut pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, jika laporan mengenai proyek terdahulu di lokasi yang sama dapat dikonfirmasi, evaluasi menyeluruh diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Fakih
