Jakarta,- Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA, yang dipublikasikan pada 7 Januari 2026, menyodorkan sebuah peringatan dini bagi demokrasi Indonesia. Bukan semata karena *66,1 persen responden menyatakan tidak setuju* jika Pilkada kembali dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD, melainkan karena satu fakta yang jauh lebih menentukan arah ke depan: *Generasi Z muncul sebagai kelompok yang paling keras menolak,* dengan tingkat penolakan mencapai sekitar *84 persen.*
Angka ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai preferensi generasional. Ia adalah *indikator perubahan sumber legitimasi politik*. Gen Z tidak sedang berdebat soal efisiensi anggaran, konflik horizontal, atau desain teknokratis Pilkada. Mereka sedang mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: *apakah suara warga masih menjadi fondasi demokrasi, atau telah dipersempit menjadi variabel yang bisa dipindahkan atas nama stabilitas*.
Generasi Z adalah generasi yang sepenuhnya tumbuh dalam lanskap pasca-Reformasi. Mereka tidak memiliki memori hidup tentang demokrasi terbatas atau pemilu yang dikendalikan elite. Bagi mereka, *pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan identitas kewargaan*. Karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD tidak dibaca sebagai alternatif kebijakan, tetapi sebagai *kemunduran simbolik demokrasi—* sebuah sinyal bahwa hak yang selama ini dianggap melekat mulai diperlakukan sebagai fasilitas yang bisa dinegosiasikan.
Penolakan ini diperkuat oleh krisis kepercayaan terhadap institusi perantara. Di mata banyak anak muda, DPRD kerap diasosiasikan dengan politik transaksional, kompromi elite, dan proses pengambilan keputusan yang tertutup. Ketika pemilihan kepala daerah dipindahkan ke ruang seperti itu, yang terbayang bukan stabilitas, melainkan negosiasi. Dalam kondisi kepercayaan yang rapuh, demokrasi justru dituntut semakin langsung dan transparan—bukan semakin berjarak dari warga.
Kajian politik kontemporer membantu membaca kegelisahan ini. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern jarang terjadi lewat kudeta terbuka. Ia berlangsung perlahan, legal, dan administratif—melalui perubahan aturan yang tampak rasional, tetapi secara kumulatif menggerus partisipasi dan akuntabilitas. Dari perspektif ini, resistensi Gen Z bukan sikap reaktif, melainkan *alarm dini terhadap proses kemunduran demokrasi*.
Budaya digital membuat alarm itu berbunyi lebih nyaring. Gen Z hidup dalam ekosistem yang membiasakan partisipasi langsung: memberi suara, merespons, mengawasi, dan memobilisasi secara real time. Dalam istilah W. Lance Bennett dan Alexandra Segerberg, ini adalah era connective action—aksi kolektif yang lahir dari jejaring digital dan identitas personal, bukan dari struktur partai tradisional. Politik, bagi generasi ini, harus terasa hadir dan dapat diintervensi. Ketika akses tersebut diputus, yang muncul bukan apatisme, melainkan *delegitimasi*.
Pengalaman global menunjukkan bahwa kepekaan ini bukan ilusi. Dunia menyaksikan bagaimana *gerakan yang dipelopori generasi muda mampu mengguncang bahkan menjatuhkan kekuasaan*. Di Sri Lanka pada 2022, gelombang protes rakyat—Aragalaya—yang digerakkan anak muda lintas kelas berujung pada runtuhnya legitimasi rezim Rajapaksa. Gerakan itu tidak berangkat dari ideologi besar, melainkan dari rasa “cukup”: krisis ekonomi, ketidakadilan, dan jarak elite dengan kehidupan nyata warga.
Di Bangladesh, protes mahasiswa dan generasi muda pada 2024 menunjukkan pola serupa. Bermula dari kebijakan spesifik, ia berkembang menjadi tuntutan perubahan politik yang lebih luas. Media internasional mencatatnya sebagai gerakan yang digerakkan Gen Z, dengan satu ciri penting: *ketika saluran formal dianggap tidak lagi bekerja, jalan informal memperoleh legitimasi moralnya sendiri*.
Namun sejarah juga memberi peringatan. Zeynep Tufekci dalam Twitter and Tear Gas (2017) mengingatkan bahwa mobilisasi berbasis media sosial sangat kuat dalam fase ledakan, tetapi sering rapuh dalam konsolidasi jangka panjang. Viralitas tidak otomatis menghasilkan desain institusional yang stabil. Justru di sinilah risiko bagi negara: *memicu energi politik besar tanpa menyediakan kanal demokrasi yang dipercaya*.
Implikasinya bagi Indonesia—terutama menjelang 2026 hingga 2029—tidak bisa dianggap sepele. Gen Z mungkin belum menguasai institusi formal, tetapi mereka telah menjadi *penentu legitimasi di ruang publik digital*. Mereka membentuk batas antara apa yang dianggap wajar dan apa yang dianggap mundur. Setiap kebijakan yang menyentuh hak politik dasar akan diuji bukan hanya di parlemen, tetapi di kesadaran generasi ini.
Karena itu, *mengabaikan fakta bahwa mayoritas Gen Z menolak Pilkada oleh DPRD tidak otomatis memicu revolusi*, tetapi ia *menanam benih delegitimasi*. Benih ini dapat tumbuh ketika bertemu krisis lain, dipupuk oleh arogansi elite, dan disebarluaskan oleh media sosial. Dalam kondisi demikian, yang muncul bukan sekadar protes sesaat, melainkan *retakan kepercayaan jangka panjang*.
Di titik inilah pertanyaannya bukan lagi soal mekanisme Pilkada, melainkan soal pilihan moral demokrasi: apakah negara masih memandang warga—terutama generasi mudanya—sebagai pemilik kedaulatan, atau sekadar penonton yang suaranya bisa dipindahkan, diringkas, dan diwakilkan. *Stabilitas yang dikejar dengan memangkas martabat suara bukan hanya rapuh, tetapi berpotensi menjelma menjadi sumber instabilitas itu sendiri*.
Editor: Dwi Wahyudi
