Hukum

Penjualan Obat – obatan Keras Golongan G di Jalan Randusari Bandung: Ancaman Nyataĺ Bagi Generasi Muda

Penjualan bebas obat keras golongan G di jual bebas diantaranya, tramadol, Heksymer,Triplehexl dll, di sepanjang Jalan Randusari Kecamatan Antapani, Kelurahan Antapani Kidul, Kota Bandung, telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Obat keras yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter ini, kini justru mudah didapatkan di pinggir jalan, memicu pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Tramadol merupakan obat keras yang memiliki potensi efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan tramado dan obat keras lainnyal dapat menyebabkan ketergantungan, kejang-kejang, hingga overdosis yang berakibat fatal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tramadol dijual secara terbuka dengan menjual secara COD (Cash on Delivery) oleh pedagang, di Jalan Randusari dengan harga yang relatif terjangkau. Ironisnya, pembeli tidak diwajibkan menunjukkan resep dokter, sehingga siapa pun dapat dengan mudah memperolehnya. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

Menjual obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur bahwa peredaran obat keras hanya boleh dilakukan melalui resep dokter.
– Pasal 196: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap agar dengan tindakan yang lebih tegas dan terkoordinasi, peredaran tramadol ilegal di Jalan Randusari kecamatan Antapani Kelurahan Antapani Kidul dan wilayah lainnya di Kota Bandung dapat segera dihentikan. Upaya ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan mewujudkan masa depan yang lebih sehat dan produktif. (Tim/Levi)

Exit mobile version