Edukasi

Penguasaan IUP PT Timah Jadi Sawit di Belitung Meluas, Kortas Polri dan KPK Diminta Turun Tangan!

BELITUNG_HARIANESIA.COM— Praktik penguasaan lahan negara di atas kawasan konsesi aktif milik PT Timah Tbk kembali mencuat di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Modus alih fungsi lahan negara menjadi perkebunan kelapa sawit swasta tersebut kini disinyalir terjadi di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau.

Kasus ini mengemuka setelah Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus serupa di kawasan Air Mungkui.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan seluas kurang lebih 5.954 hektar yang berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) aktif milik PT Timah Tbk kini telah dikuasai secara sepihak oleh pihak swasta.

Sebagian besar dari luasan lahan tersebut telah ditanami komoditas kelapa sawit yang diperkirakan sudah berumur di atas lima tahun.

Nama seorang pengusaha lokal, Rudi Slim, disebut-sebut menguasai sebagian dari hamparan lahan kelapa sawit yang berdiri di atas wilayah konsesi badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Tak hanya perkebunan yang sudah produktif, aktivitas pembukaan lahan baru (land clearing) menggunakan alat berat juga terpantau masih berjalan di lokasi yang sama.

Yani, salah seorang warga yang ditemui saat sedang membersihkan lahan di kawasan IUP tersebut, membenarkan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di sana.

“Saya baru buka lahan sekitar empat hari, sejak hari Jumat lalu, rencana mau ditanam sawit. Kalau untuk alat berat ini milik Anyen, adapun kalau tanaman kelapa sawit milik Rudi Slim berada di bagian depan sana,” ujar Yani, Senin (13/7/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kepemilikan tanah yang digarapnya, Yani mengaku mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT)” Namun, ia mengakui adanya kendala administratif ketika mencoba meningkatkan status hukum tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sudah memiliki SKT, namun saat mengajukan sertifikat belum bisa sampai sekarang. Tetapi, lahan di sebelah saya itu informasinya sudah bersertifikat,” tambah Yani.

Munculnya temuan penguasaan di Desa Cerucuk ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Belitung, tidak berhenti pada penanganan kasus di kawasan Mempiuk dimana sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menahan empat tersangka berinisial FR, ZL, SI, dan BD atas kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di area IUP PT Timah seluas 103 hektar.

Kepala Desa Cerucuk Kusmadi mengonfirmasi bahwa ia mengetahui sebagian lahan kelapa sawit milik pengusaha Rudi Slim berada di dalam konsesi IUP PT Timah” Kusmadi menyatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Belitung beberapa waktu lalu.

“Iya benar, sawit Rudi Slim ada di dalam IUP PT Timah, luasnya sekitar puluhan hektar. Itu dulu pada zaman pimpinan Kejaksaan yang lama sudah saya laporkan, akan tetapi terkait penerbitan SKT, dari pihak saya tidak ada mengeluarkan, mungkin itu diterbitkan di zaman kepala desa yang lama,” ungkap Kusmadi saat dihubungi pada Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, gelombang protes keras datang dari tim penasihat hukum tersangka kasus Mempiuk” Dinendra, SH., MH, selaku kuasa hukum dari dua tersangka, yakni BD dan ZL, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Ia mempertanyakan alasan aparat penegak hukum hanya menyita dan menetapkan tersangka pada objek lahan di Mempiuk, sementara wilayah IUP lain yang juga dialihfungsikan menjadi kebun sawit terkesan dibiarkan tanpa tindakan hukum.

“Saya tidak akan tinggal diam, kami sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, kami juga sudah melakukan upaya hukum formal dengan melaporkan ketimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri,” tegas Dinendra, Rabu (15/7/2026).

Hingga berita ini diturunkan, upaya verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut yang dilayangkan kepada pengusaha Rudi Slim serta Kepala Pengawas Produksi (Kawasprod) PT Timah Tbk, Aan, belum membuahkan hasil. Pihak PT Timah belum memberikan respons resmi, sementara Rudi Slim yang dituding menanam kelapa sawit di atas lahan konsesi BUMN tersebut juga memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait legalitas aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Tim

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version