EdukasiHukum

Pengesahan menjadi bukti komitmen negara melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang menjadi pilar ekonomi bangsa

Jakarta, 9 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bidang Pergerakan Sarinah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan lebih dari 22 tahun. Langkah ini sejalan dengan semangat perjuangan Presiden Soekarno terkait kedaulatan perempuan yang tercantum dalam buku Sarinah, di mana beliau mengangkat peran penting perempuan jelata dalam membangun bangsa.

“Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa dari Sarinah – pembantu rumah tangga yang mengasuhnya saat kecil – beliau belajar mencintai rakyat jelata dan memanusiakan manusia. Pesan tersebut menjadi landasan kami untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan miskin yang selama ini tersisih dari perlindungan hukum,” ujar Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI dalam siaran resmi yang disampaikan hari ini. Sebelumnya, pada September 2024, bidang ini juga telah menyatakan keprihatinan terkait kemungkinan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dilimpahkan ke periode DPR berikutnya, menyebut bahwa perjuangan 20 tahun telah membuat para pekerja rumah tangga mengalami kelelahan fisik dan mental.

Data menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 2,5–3 juta pekerja rumah tangga migran dari total 5,2 juta pekerja migran luar negeri, dengan sekitar 100 ribu ditempatkan setiap tahun. Kontribusi mereka sangat signifikan, di mana remitansi tahun 2024 mencapai Rp253 triliun atau sekitar 1% Produk Domestik Bruto nasional. Namun, perlindungan hukum yang ada masih jauh dari memadai – Indonesia belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 189 dan pekerja rumah tangga belum diakui penuh dalam hukum ketenagakerjaan nasional. Amnesty International tahun 2025 mencatat 122 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, yang diperkirakan hanya sebagian kecil dari total kasus yang terjadi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tengah dibahas menyajikan substansi komprehensif, antara lain: upah layak tidak di bawah standar daerah, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang jelas, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan, hingga akses jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian. Selain itu, Rancangan Undang-Undang juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga, menyusun perjanjian kerja tertulis, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses. Rancangan Undang-Undang ini dirancang selaras dengan standar internasional untuk mempersiapkan ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 189.

Banyak negara telah menunjukkan komitmen dengan mengesahkan regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga, yang dapat dijadikan contoh bagi Indonesia:

– Filipina: Mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (Batas Kasambahay) sejak 2013, yang mengatur hak upah, jam kerja, cuti, dan jaminan sosial, serta membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pekerja rumah tangga migran.
– Thailand: Melalui Peraturan Menteri Nomor 15 yang telah diamandemen pada April 2024, memberikan perlindungan seperti upah minimum, jam kerja 8 jam per hari, 98 hari cuti melahirkan (45 hari dibayar), dan larangan pemutusan hubungan kerja karena kehamilan.
– Peru: Mengesahkan Undang-Undang Nomor 31047 pada tahun 2024 yang mengatur formalisasi kerja, remunerasi minimum, akses jaminan sosial, dan perlindungan dari diskriminasi, selaras dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 189.
– Brazil: Mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga pada tahun 2013 yang menyamakan status mereka dengan pekerja lainnya dalam hal hak-hak ketenagakerjaan.

“Negara-negara tersebut telah membuktikan bahwa regulasi khusus untuk pekerja rumah tangga tidak hanya mungkin, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menjamin keadilan bagi para pahlawan ekonomi yang seringkali tersembunyi ini,” tegas Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan hanya urusan legislasi semata, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dan keadilan yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melanjutkan warisan Presiden Soekarno yang mengakui peran penting perempuan jelata dalam perjuangan bangsa.

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pergerakan Sarinah

Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah
Vinechya Debora Munua.

Dwi

Exit mobile version