PALEMBANG_HARIANESIA.COM– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan langkah pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah negara.
Upaya tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026 tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan negosiasi.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali, selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian keuangan negara yang dipulihkan mencapai Rp127.276.655.336,50 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah lima puluh sen). Nilai tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 17 November 2025.
Berdasarkan hasil mediasi, PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran ganti kerugian keuangan negara secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).
Sisa kewajiban pembayaran akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak pembayaran tahap pertama dilakukan.
Pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai paling sedikit Rp9.690.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) hingga seluruh kewajiban pembayaran terpenuhi.
Seluruh pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi tujuan utama dalam penegakan hukum agar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara secara optimal.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Heri
