Sragen, Jateng — Aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai sales kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sragen. Kali ini, seorang warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, menjadi korban penipuan dan pencurian perhiasan emas seberat 65 gram senilai Rp 40 juta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam penjelasannya melalui Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di rumah korban Suginem (62), warga Dukuh Gringging RT 010/003, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan.
“Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga berjumlah empat orang. Mereka datang berpura-pura sebagai sales regulator gas yang menawarkan hadiah perhiasan emas. Korban diminta menunjukkan perhiasan yang dimilikinya untuk diverifikasi, sebelum akhirnya perhiasan tersebut justru raib dibawa pelaku,” terang Kapolres.
Berdasarkan keterangan korban, satu dari empat pelaku berpura-pura memeriksa regulator gas dan mengaku bahwa korban berhak mendapatkan hadiah dari perusahaan tempat pelaku bekerja.
Dengan tipu muslihat itu, korban yang tidak curiga kemudian menunjukkan koleksi perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam gelas di sebuah lemari di bagian belakang rumah.
Setelah berpura-pura memfoto perhiasan, pelaku meminta izin ke kamar mandi, namun diduga memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil seluruh perhiasan korban.
“Pelaku kemudian berpamitan dengan alasan akan kembali mengantar hadiah, namun setelah ditunggu tidak kembali dan perhiasan korban telah hilang,” jelas AKP Warseno.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 14.30 WIB dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.
Atas laporan kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan perhiasan dari Toko Emas Glatik Gondang, serta meminta keterangan di lokasi.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Reskrim dan tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan intensif guna memburu para pelaku.
“Modus seperti ini termasuk kejahatan terencana dengan teknik social engineering, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang tidak dikenal yang datang dengan alasan promosi atau hadiah,” tegas AKBP Dewiana.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak mudah mempercayai iming-iming hadiah atau program undian tanpa bukti resmi.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian bila ada tamu mencurigakan. Jangan izinkan orang asing masuk rumah tanpa identitas yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini jajaran Polsek Sambungmacan masih terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap identitas para pelaku dan kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Mariyo
