Pangandaran, _ Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara seperti yang diberitakan. Opini BPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2022 hingga 2024, berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Opini WDP bukan berarti ada penyimpangan atau tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Temuan BPK adalah aspek administrasi yang sedang kami tindaklanjuti,” demikian isi penjelasan pemerintah daerah tersebut.
Beberapa catatan yang menjadi dasar opini WDP BPK, antara lain penyajian kas yang belum mencerminkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus naik, serta realisasi belanja modal yang tidak sepenuhnya sesuai volume. Pemkab menegaskan catatan tersebut merupakan temuan administratif dalam pemeriksaan reguler, bukan dugaan korupsi.
Pemkab juga mengaitkan tekanan fiskal daerah dengan dampak ekonomi berat akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022, yang memukul sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan Pangandaran. Kondisi ini membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam pemenuhan target pembangunan.
“Penurunan pendapatan daerah akibat pandemi merupakan force majeure nasional. Pemerintah harus tetap mengejar indikator pembangunan, sehingga terdapat tekanan pada APBD,” ujar Pemkab dalam penjelasan resminya.
Untuk menyehatkan fiskal daerah, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Langkah yang ditempuh mencakup digitalisasi pemungutan pendapatan sektor wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.
Di akhir penjelasan, Pemkab Pangandaran menegaskan kesiapannya membuka data, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada klarifikasi resmi dari lembaga berwenang.
“Informasi harus didasarkan pada data dan proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat.”
(Sumber : Red-SBI/Levi)


















