Edukasi

Pemerintah Tegas: Aspirasi Damai Dijamin, Anarkisme Akan Ditindak Tegas

11

Jakarta_HARIANESIA.COM_Minggu 31 Agustus 2025, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Aspirasi murni masyarakat adalah bagian dari demokrasi, dan negara menjamin hak tersebut sepenuhnya sesuai amanat Pasal 19 Kovenan Internasional PBB dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, Presiden menegaskan garis batas yang jelas: penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai. Jika berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, maka itu adalah pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyat dan menjaga ketertiban umum.

Polri sendiri telah menunjukkan langkah cepat dan transparan. Petugas yang terbukti melakukan kesalahan telah diperiksa terbuka di hadapan publik. Sementara itu, pimpinan DPR telah sepakat melakukan koreksi internal, termasuk pencabutan kebijakan tunjangan berlebihan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penindakan tegas kepada anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru per 1 September 2025.

Presiden juga memerintahkan Polri dan TNI bertindak sekeras-kerasnya sesuai hukum untuk melindungi rakyat dari perusakan, penjarahan, dan ancaman terhadap pusat-pusat ekonomi. Pada saat yang sama, Presiden meminta seluruh pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara untuk membuka ruang dialog langsung dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan elemen rakyat.

“Aspirasi rakyat akan selalu kami dengar, catat, dan tindaklanjuti. Namun jangan rusak persatuan bangsa hanya karena segelintir tindakan anarkis. Indonesia sedang berada di ambang kebangkitan. Mari kita gotong royong menjaga negeri ini,” tegas Presiden.

Dengan sikap ini, pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan: memberi ruang seluas-luasnya bagi kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketegasan hukum demi melindungi rakyat banyak.

Exit mobile version