Politik

Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada

350
Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada
Pemerintah Kota Tangerang Mengeluarkan Aturan Terkait Ketentuan ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada

Harianesia – Pemerintah Kota (Pemkot)

Tangerang mengeluarkan aturan

berupa Surat Edaran (SE) Nomor

800.1.6.1/5391/V/2024 tentang

Ketentuan ASN di Lingkungan

Pemkot Tangerang dalam

Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE

tersebut, mengacu pada berbagai

peraturan perundang-undangan

terkait Pemilu dan netralitas ASN.

1. Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7

Tahun 2017.

2. UU Nomor 20 Tahun 2023

tentang ASN dan Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

tentang Disiplin PNS.

3. Undang-Undang No. 7 Tahun

2017 Pasal 494 menyatakan

bahwa setiap ASN, anggota TNI

dan Polri, Kepala Desa, Perangkat

Desa dan atau anggota Badan

Permusyawaratan Desa yang

terlibat sebagai pelaksana atau tim

kampanye sebagaimana dimaksud

dalam pasal 280 ayat (3) dapat

dipidana dengan pidana kurungan

paling lama satu tahun dan denda

paling banyak Rp. 12.000.000 (dua

belas juta rupiah).

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Exit mobile version