Edukasi

Pemerhati Masalah Sosial & Pegiat Demokrasi Soal Penyegelan Rumah Ibadah: Indonesia Negara Bangsa, Bukan Negara Agama

Petrus Herman/Tengah foto (Dok: D.Wahyudi)

Tangerang_HARIANESIA.COM_ Beredar viral video di media sosial, aksi penyegelan Rumah Ibadah di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Penyegelan bangunan milik Yayasan POUK Thesalonika di dilakukan pada Jumat, 3 April 2026, setelah jemaat sedang melaksanakan ibadah Jumat Agung.

Penyegelan dilakukan dengan pengawalan aparat TNI/Polri, Camat Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan masyarakat,

Langkah ini diambil oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena bangunan tersebut belum memiliki izin yang jelas, baik untuk fisik bangunan maupun aktivitas peribadatan. Aktivitas peribadatan di bangunan tersebut telah memicu dinamika sosial di wilayah sekitar.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyediakan tempat ibadah sementara di aula kantor bersama untuk jemaat POUK Thesalonika. Pemerintah berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi di wilayah Teluknaga.

Sementara sorotan datang dari Pemerhati Hati Masalah Sosial, dan Pegiat Demokrasi asal Kota Tangerang Petrus Herman, yang menyayangkan adanya kembali peristiwa semacam ini, dimana Umat Kristiani sedang melakukan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah, terlebih melalui Satpol PP Yang Menyegel bangunan milik Yayasan POUK Thesalonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Meski demikian ia mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan aparat Satpol PP bersama sama Forkopimcam dalam mencegah potensi konflik di tengah tengah masyarakat. Ia juga memberikan apresiasinya atas inisiatif Camat Teluknaga yang menyediakan aula kantor bersama sebagai tempat ibadah sementara bagi jemaat.

Namun Demikian Petrus Herman memandang hal

tersebut, sangat bertolak belakang dengan nilai nilai azas Pancasila,

“Sebagai anak

Bangsa yang menghargai Nilai Kebangsaan, Kebhinekaan,

dalam hidup bermasyarakat,

dirinya sangat menyangkan adanya aksi penyegelan.

Penolakan izin pendirian rumah ibadah / dan Penyegelan Semestinya tidak

terjadi lagi baik di Kabupaten Tangerang maupun di seluruh Indonesia, mengingat bangsa kita adalah bangsa yang majemuk, Bangsa yang menghargai perbedaan.

Lebih Lanjut ia menegaskan “Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota, maupun Desa dan Masyarakat Indonesia yang majemuk”. FKUB harus dapat berperan sebagai jembatan dalam upaya upaya membangun kerukunan antar

umat beragama.

Petrus Herman Menambahkan FKUB harus peka “Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,”.

Petrus menilai bahwa kejadian ini sebagai bukti nyata, UUD NKRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Mengingat Negara menjamin kemerdekaan

tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut keyakinan dan

kepercayaannya,

Melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi

karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan

rumah ibadah di berbagai daerah,” tandasnya.

Dirinya juga Menegaskan

“Ini negara Bangsa, Bukan Negara Agama, siapa pun bebas menjalankan ibadahnya sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing masing”.

Ia mendorong agar hal ini dapat perhatian secara serius, baik oleh DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi dan Gubernur, *” Negara Harus Hadir”*!! sehingga hal hal yang kita kwatirkan dan tidak kita inginkan adanya upaya provokasi oleh pihak pihak yang intoleran, yang dikawatirkan dapat menimbulkan perselisihan antar anak bangsa, hingga menjadi penyebab Disintegrasi Bangsa dapat dicegah sedini mungkin pungkasnya.(DW)

Exit mobile version