Kabupaten Bandung — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 354 Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bandung, Christopher Hidayat, menyoroti kondisi pelayanan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung yang dinilai carut-marut, khususnya terkait penanganan pengakuan hak tanah adat.
Sorotan tersebut didasari adanya bukti resi permohonan pengakuan hak tanah adat yang telah diajukan sejak tahun 2005. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum juga direalisasikan. Lebih memprihatinkan, saat dilakukan konfirmasi lanjutan pada tahun 2023, diketahui bahwa berkas yang sebelumnya telah masuk ke kantor terkait justru dinyatakan hilang.
Memasuki tahun 2025, LSM 354 Indonesia DPD Kabupaten Bandung kembali mengambil langkah dengan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Ilim Rohiman. Audiensi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan sekaligus penyelesaian atas permasalahan berkas tanah adat yang dinyatakan hilang.
Namun pada hari pelaksanaan audiensi, pihak LSM tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pertemuan hanya dilakukan dengan staf bagian pelayanan di lantai 1, kemudian diteruskan kepada Wahyu, staf pada bidang Pengakuan Hak Tanah Adat.
Dalam perkembangannya, sejak Desember 2025 hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian permasalahan tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan. LSM 354 Indonesia DPD Kabupaten Bandung menilai adanya kesan penguluran waktu, ditambah dengan pernyataan dari pihak terkait yang berubah-ubah, sehingga permasalahan pengakuan hak tanah adat tersebut hingga kini masih menggantung tanpa kepastian.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah adat serta pelayanan publik di bidang pertanahan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(bersambung – red)
Penulis: TEAM/RED
UNGKAP.ID| (Wartawan/ AGN)
