TNI-POLRI

Pelaku Penganiayaan Sudah Mengakui Perbuatannya, Namun Tidak Diproses Secara Hukum, Ada Apa Di Polsek Bogor Tengah.?

BOGOR TENGAH,HARIANESIA.COM– Seorang perempuan bernama Detina Bawamenewi (31) menjadi korban tindak pidana penganiayaan di kawasan Pasar Anyar, Jl. Dewi Sartika, Kel. Cibogor, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bogor Tengah dengan Nomor: LP / B / 35 / X / 2026 / SPKT / POLSEK BOGOR TENGAH / POLRESTA BGR KOTA / POLDA JABAR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana.

Kronologi Singkat

Berdasarkan uraian laporan, korban saat itu hendak bertemu dengan seorang nasabah untuk menagih utang. Setelah bertemu dan berbincang, nasabah tersebut meminjam uang kepada pelaku untuk membayar utang kepada korban.

Namun saat pelaku hendak membayar utang kepada korban, pelaku menyampaikan dengan kata-kata yang mengancam sambil menempelkan badannya ke badan korban. Karena merasa dilecehkan, korban refleks mendorong pelaku.

Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong pada bagian wajah/mata sebelah kiri yang menyebabkan mata kiri korban mengalami memar dan bengkak.

Laporan diterima pada hari yang sama, 24 Oktober 2026 pukul 22.55 WIB, ditandatangani pelapor dan BA SPKT Bripka Toni Kurnia NRP 86071276 An. Kepala Kepolisian Sektor Bogor Tengah.

Pengakuan Pelaku Tapi Tak Ditahan? Disaksikan Banyak Saksi

Sumber korban menyebutkan, pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan pihak terkait. Disaksikan oleh beberapa orang saksi. Namun hingga berita ini dirilis, pelaku disebut belum diproses secara hukum, tidak dilakukan penahanan/hanya ditahan semalam, dan perkara terkesan jalan di tempat.

“Ada apa di Polsek Bogor Tengah? Laporan sudah jelas, visum ada, pelaku sudah mengakui di depan saksi, tapi kenapa tidak diproses? Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” ujar perwakilan korban.

Pihak korban mempertanyakan komitmen Polsek Bogor Tengah dalam menegakkan hukum sesuai semboyan Polri Presisi. Jika laporan dengan bukti luka fisik, pengakuan pelaku, dan keterangan saksi saja tidak ditindaklanjuti, maka kemana masyarakat kecil harus mencari keadilan?

Tuntutan:

1. Kapolsek Bogor Tengah dan Kapolresta Bogor Kota diminta transparan menjelaskan perkembangan perkara LP / B / 35 / X / 2026.
2. Segera lakukan pemeriksaan terhadap terlapor/pelaku sesuai prosedur KUHAP.
3. Propam Polda Jabar diminta turun mengevaluasi kinerja SPKT Polsek Bogor Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bogor Tengah belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.

Tim/Dwi

Exit mobile version