Wonogiri, 17 November 2025 – Pekerja konstruksi rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) saat Tim Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) kunjungi lokasi Senin (17/11). Dari 11 pekerja, tak ada yang pakai helm, sarung tangan, atau sepatu safety, langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang wajibkan pengusaha sediakan APD gratis sesuai SNI.
Proyek ini pakai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025, dengan durasi 90 hari kalender. Kontraktor pelaksana CV. Laksono Setyo Mulyo, perencana CV. Kreasi Amarta, dan pengawas CV. Candi Lima.
Papan pemberitahuan proyek terpasang, tapi pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tampak minim di tengah cuaca cerah tanpa hujan.
“Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan SNI atau standar yang berlaku. APD wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma,” tegas Pasal 1 ayat (1) dan (2) Permenaker tersebut, yang jadi dasar pelanggaran jelas di lokasi rehab gedung sekolah.
Siyat, S.Pd., Wakil Kepala SMA Negeri 1 Purwantoro bidang Sarana Prasarana, konfirmasi tanggung jawab penuh ada di kontraktor. “Pekerjaan semua menjadi ranah kontraktor, pihak sekolah hanya menerima kunci setelah selesai. Kami tak campur tangan pengawasan harian,” ujar Siyat saat ditemui PJW di sekolah.
Bandrik, perwakilan CV. Laksono Setyo Mulyo, klaim pekerjaan ringan tak pengaruhkan pemakaian APD. “Secara kualifikasi pekerjaannya tidak berpengaruh terkait pemakaian APD dan K3 karena pekerjaannya hanya ringan,” katanya, meski regulasi tak bedakan risiko tinggi-rendah dan wajib terapkan K3 di semua proyek konstruksi.
Dinas Pendidikan Jateng melalui Direktur Pembinaan Sarana Prasarana belum beri pernyataan resmi atas temuan PJW. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan catat 1.200 kasus pelanggaran APD nasional tahun ini, mayoritas di sektor pendidikan dan konstruksi.
Temuan PJW ini selaras kasus serupa di Jawa Tengah, seperti pekerja proyek revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro (Oktober 2025) dan SMKN 1 Tuban Barat (Agustus 2025) yang abaikan K3. Dinas Tenaga Kerja Jateng catat 150 kasus pelanggaran APD di proyek publik sepanjang 2025.
Pelanggaran K3 berpotensi sebabkan kecelakaan serius, seperti jatuh atau tertimpa material, yang rugikan pekerja dan tunda proyek beranggaran negara. Pengawas CV. Candi Lima seharusnya pastikan kepatuhan, tapi belum tanggapi konfirmasi PJW.
Mariyo
