JAKARTA_HARIANESIA.COM_Kekisruhan perkaraAmmar Zoni utamanya karenakebijakan hukum Narkotika dibuatberdasarkan pemikiran hukum pidana,oleh ahli pidana/praktisi hukum pidanasehinga UU no 35 tahun 2009 tentangnarkotika wujudnya seperti UUnarkotika rasanya seperti hukumpidana.
Implementasi penegakan
hukumnya menggunakan sistem
peradilan pidana. Sanksinya
menggunakan sanksi pidana dibinanya
di lapas, hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH., MH pakar hukum narkotika dalam unggahan Instagram pribadinya Minggu (2 /11/2025).
Mantan Kabareskrim yang juga mantan Kepala BNN ini menegaskan
“Pembuat UU narkotika tidak
memahami hukum secara utuh, karena
hukum narkotika tidak diajarkan di
fakultas hukum, maupun lembaga
pendidikan penegak hukum, akibatnya
penegakan hukum pidana dan para ahli
hukum pidana gagap dalam
menjelaskan fenomena aneh tentang
narkotika di indonesia tandasnya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan
“Fenomena anehnya adalah penyalah
guna penderita sakit ketergantungan
narkotika, tidak memenuhi sarat
penahanan, faktanya ditahan.
Sanksinya wajib menjalani rehabilitasi
atas putusan hakim, faktanya dihukum
penjara.
Eksekusi putusan hakim seharusnya dilaksanakan di IPWL faktanya dilaksanakan di Lapas.
Fenomena aneh tersebut disebabkan
karena proses peradilan terhadap
penyalah guna menggunakan sistem
peradilan pidana, padahal UU narkotika
menggunakan sistem peradilan
rehabilitatif dan sanksi rehabilitasi ungkapnya.
Hal ini
Menurutnya terjadi karena rumusan kejahatan
penyalahgunaan dan kejahatan
peredaran gelap narkotika dibuat
secara rancu dan ditafsiran secara
keliru, Bagaimana tidak keliru ? Hukum
narkotika seharusnya menggunakan
unsur kepemilikan dan tujuan
kepemilikan sebagai unsur pidana narkotika, sedang dalam UU narkotika
dirumuskan sebagai perbuatan seperti
rumusan hukum pidana bebernya.
Ini yang
membuat rancu dalam menafsirkan UU
no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bayangkan pasal 111, 112 dan 114
ditafsirkan oleh penegak hukum dapat
digunakan untuk menjerat penyalah
guna atau pecandu tanpa
memperhatikan tujuan penegakan
hukumnya, kemudian ditahan dan
dihukum penjara pungkasnya.(D.Wahyudi)
