Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar: Rehabilitasi di Pulau Kosong Harus Integrasi Medis-Sosial, Penyalah Guna Wajib Didekriminalisasi

×

Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar: Rehabilitasi di Pulau Kosong Harus Integrasi Medis-Sosial, Penyalah Guna Wajib Didekriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Menko Yusril Wacanakan Pulau Kosong untuk Rehab Napi Narkoba Dilatih Bertani dan Ternak Buaya, Pakar Ingatkan UU 35/2009 adalah UU Kesehatan Bukan Pidana

 

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Jakarta_Wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang akan memanfaatkan pulau-pulau kosong seluas 700 hektare sebagai tempat rehabilitasi narapidana narkoba yang dilatih bertani hingga beternak buaya mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar.

Menurut Anang, ide rehabilitasi di pulau kosong bisa berhasil jika memahami hakikat hukum narkotika itu sendiri.

“Rehabilitasi di pulau kosong, harus mengintegrasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi. Dan untuk keberhasilan penanggulangan peredaran gelap narkotika pemerintah harus memastikan penyalah guna narkotika didekriminalisasi,” ujar Dr. Anang Iskandar kepada redaksi, Minggu (11/10).

Anang menjelaskan, kebijakan hukum negara dalam UU Narkotika sudah sangat jelas.

“Yang ditunjuk sebagai Menteri yang membidangi narkotika adalah Menteri Kesehatan, Pasal 1 ayat 22 UU No 35 Tahun 2009. Karena masalah narkotika sesungguhnya adalah masalah kesehatan masyarakat, berhubungan dengan sakit adiksi ketergantungan akan narkotika, sehingga UU Narkotika lebih dominan sebagai UU administrasi kesehatan daripada UU pidana,” tegasnya.

“Tapi masalah penyalahgunaan narkotika dipahami oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lebih dominan sebagai masalah hukum pidana, padahal masalahnya terletak pada irisan antara hukum kesehatan dan hukum pidana khusus.”

Baca Juga :  Polres Karanganyar Ajak Pemuda Ormas Islam Jauhi Narkoba Lewat Penyuluhan Interaktif

Sebagai UU administrasi kesehatan, kata Anang, penyalah guna seharusnya dihukum menjalani rehabilitasi sebagai hukuman alternatif administrasi. Sedangkan sebagai UU pidana, pengedarnya yang dihukum dengan hukuman alternatif pidana berupa pengekangan kebebasan, pemenjaraan, perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik, serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya.

“Atau hanya perlu melakukan wajib lapor secara sukarela ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk,” imbuh mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Kebijakan Narkotika Rancu

Anang menilai kebijakan narkotika di Indonesia menjadi rancu.

“Persepsi pembuat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dibuat menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana tetapi ambigu sehingga multitafsir karena dibuat tidak berdasarkan sumber hukumnya, konvensi Internasional yang diratifikasi negara pihak, secara konsisten,” ujarnya.

“Persepsi penegak hukum menganggap UU narkotika adalah UU pidana sehingga pelanggar hukumnya harus dipidana, sementara persepsi pengemban fungsi rehabilitasi penyalah guna narkotika, Kemenkes untuk rehabilitasi medis dan Kemensos untuk rehabilitasi sosial, menganggap UU narkotika harus direhabilitasi bukan dipidana.”

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman Di Tangkap Tim Jatrantas Polda Metro Jaya, Motif Masih Diselidiki

Konflik kepentingan ini, lanjut Anang, mereda dengan fakta bahwa penyalah guna dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman pidana, padahal UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu menyatakan bahwa tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.

“Titik berat rehabilitasi adalah proses medis dan proses sosial. Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika beratnya adalah integrasi rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dimana mantan pecandu dapat dilatih bertani, berkebun, beternak dan aktivitas lain seperti latihan outbound untuk memupuk semangat dan disiplin serta membangun kinerja yang bermanfaat agar mantan pecandu dapat kembali bermasyarakat. Bukan rehabilitasi ala pidana agar perilaku supaya baik,” jelasnya.

Belajar dari BNN dan San Patrignano Italia

Anang menyebut Indonesia berpotensi membangun rehabilitasi di pulau kosong dan BNN pernah melakukan penjajakan.

“BNN pernah melakukan penjajakan untuk program medis, rehabilitasi sosial atau aftercare narkoba dengan Tambling Wildlife Nature Conservation Lampung Barat untuk penyembuhan, pemulihan dan pelatihan kemandirian seperti berkebun, beternak, dan perbengkelan bagi mantan penyalahguna narkoba di tengah alam, namun kelanjutannya terbentur masalah status peserta rehabilitasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perikanan di Pangandaran

Menurut penelitian Anang Iskandar, banyak negara yang sukses dalam program rehabilitasi syaratnya penyalah guna narkotika didekriminalisasi atau tidak diproses secara pidana dan dihukum pidana melainkan diproses secara pidana rehabilitatif dan dihukum menjalani rehabilitasi. Di sini rehabilitasi sukarela dan rehabilitasi wajib dapat diintegrasikan.

“Program Rehabilitasi di San Patrignano Italia terkenal sukses dalam merehabilitasi penyalah guna narkotika dengan pendekatan terintegrasi antara rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi dengan lebih dari 50 proyek kehidupan atau life and training sectors yang dijalankan secara mandiri, seperti perkebunan anggur, peternakan dan pabrik yang diawaki mantan penyalah guna narkotika atau pecandu,” paparnya.

“Juga program rehabilitasi ala Mae Fah Luang Foundation Thailand yang memiliki program rehabilitasi yang sangat terkenal melalui pendekatan Sustainable Alternative Livelihood Development (SALD) atau Pembangunan Penghidupan Alternatif yang Berkelanjutan.”

Anang menegaskan, sebelum membangun rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, pemerintah harus memahami hukum narkotika, konsep kejahatan narkotika, memahami sakit adiksi dan penyembuhan serta pemulihannya, dan memahami kenapa obat jenis narkotika dilarang dimiliki secara individu.

“Agar berhasil menanggulangi masalah narkotika, tidak sekedar berhasil dalam proses penegakan hukumnya,” pungkasnya.

(DW)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600