JAKARTA_HARIANESIA.COM– Pakar Hukum Narkotika sekaligus mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, menolak gagasan memasukkan larangan vape atau rokok elektronik secara pidana dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas DPR untuk menggantikan UU No. 35 Tahun 2009.
“Melarang peredaran vape secara pidana dalam lingkup UU narkotika tidak pada tempatnya dan menjadi anomali dalam hukum narkotika internasional,” tegas Anang, dalam unggahan di Instagram Pribadinya Selasa (14/4/2026).
*Temuan BNN: Cairan, Bukan Alatnya*
Pernyataan Anang merespons sikap Wakil Ketua Komisi III DPR yang setuju vape dilarang pidana dalam RUU Narkotika. Alasannya, hasil uji lab BNN menemukan sejumlah cairan vape mengandung narkotika.
Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
*Larangan Harusnya Pakai UU Perdagangan atau Kesehatan*
Menurut Anang, negara boleh saja melarang peredaran vape, tapi tidak tepat lewat UU Narkotika. “Cocoknya menggunakan pendekatan perdagangan atau pendekatan kesehatan,” ujarnya.
“Cairan vape yang mengandung kanabinoid, methamphetamine dan etomidate-lah yang dilarang, bukan vapenya,” tegas Anang. Ia mencontohkan banyak negara di dunia yang melarang vape, tapi dilarangnya secara administrasi: dilarang diperdagangkan, diproduksi, atau digunakan masyarakat dengan alasan melindungi kesehatan.
*Vape Itu Alat, Seperti Bong*
Anang menganalogikan vape sebagai alat, sama seperti bong yang digunakan untuk menghisap sabu. “Vape, bong dan rokok adalah pintu masuk penyalahgunaan narkotika. Jika vape dilarang berdasarkan UU narkotika maka tugas penyidik bisa jadi berkonsentrasi menangkapi penyalahgunaan vape,” katanya.
Akibatnya, jaksa dan hakim akan disibukkan dengan perkara vape. “Hal ini bisa melalaikan tugas utamanya yaitu memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.
*UU Narkotika Bukan UU Pidana Ansich*
Anang mengingatkan pembuat UU tidak boleh gegabah. “UU narkotika itu bukan UU pidana ansich, melainkan UU khusus yang menggunakan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana,” jelasnya.
Karena itu, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang mengadili perkara narkotika dituntut memiliki kompetensi hukum narkotika secara khusus pungkas Anang.
Dwi
